Ponorogo -sinarpos- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Bapak Ir. Taufik Hariyanto, M.M beserta Pejabat Pengawas menghadiri giat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (30/12/2024)
Rapat dengar pendapat adalah forum di mana masyarakat atau kelompok tertentu dapat menyampaikan pendapat, aspirasi, atau keluhan langsung kepada anggota legislatif.
Taufik Hariyanto menyampaikan, dalam konteks ini, Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan kemungkinan besar menjadi tempat bagi pihak yang mengajukan permintaan tanah aset dengan Hak Guna Pakai untuk menyampaikan alasan dan tujuan permohonan masyaratkat desa.
“Setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan yang matang, anggota DPRD dapat mengambil keputusan terkait permohonan HGP tersebut, baik itu disetujui, ditolak, atau perlu dilakukan kajian lebih lanjut.“ pungkasnya. (her/dd)
Posting Komentar