Ponorogo –sinarpos- Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan tiga pengedar pil Double L yang meresahkan masyarakat.
Dari tangan para pelaku, puluhan ribu butir obat keras daftar G jenis pil Double L berhasil disita bersama sejumlah uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Ponorogo, IPTU Mohammad Mustofa Sahid, S.H., dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo pada Selasa (14/12/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
"Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Deny, warga Desa Slahung, bersama Putut, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut,"katanya.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada pelaku lainnya bernama Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo.
"Dari tangan Sanggar, ditemukan enam botol pil Double L, dengan total 31.350 butir," ungkap IPTU Mohammad Mustofa Sahid.
Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut," ujarnya.
Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Upaya tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (abw)
Posting Komentar